PROSEDUR PENDAFTARAN PASIEN
A. RAWAT JALAN
- Lewat Telepon
1.Pasien mendaftar melalui line phone (0271) 643139
2.pasien menyebutkan no rekam medis / no kartu (6 digit)
3.Pasien menyebutkan nama lengkap
4.Pasien menyebutkan klinik dan dokter yang akan dituju
-Pasien Datang Langsung
1. Pasien datang langsung ke poliklinik rawat jalan dan mengambil nomor antrian.
2. Pasien menunggu di ruang tunggu sampai antrian dipanggil, apabila nomor sudah dipanggil pasien menuju ke counter 29 (pendaftaran)
3. Untuk pasien lama menunjukkan Kartu Identitas Berobat kepada petugas dan menyebutkan poliklinik dan dokter yang dituju.
4. Untuk pasien baru mengisi formulir pasien baru di counter 29 (pendaftaran) serta menyebutkan poliklinik dan dokter yang dituju
5. Setelah selesai mendaftar pasien menuju ruang tunggu sesuai dengan poliklinik dan dokter yang dituju
B. RAWAT INAP
1. Pasien harus membawa pengantar rawat inap dari IGD / VK / Poliklinik (sesuai tempat pasien periksa apakah dari IGD/ VK / Poliklinik
2. Pasien menuju pendaftaran rawat inap untuk proses pendafataran
3. Pasien mengisi formulir rawat inap
4. Pasien kembali ke tempat asal pada saat masuk Rumah Sakit (IGD/ VK/ Poliklinik)
5. Pasien diantar petugas ke ruang perawatan sesuai dengan permintaan pasien

