Hak dan Tanggung Jawab Pasien dan Keluarga

Hak dan Kewajiban pasien menurut Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 meliputi:

HAK PASIEN

  1. mendapatkan informasi mengenai Kesehatan dirinya;
  2. mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai Pelayanan Kesehatan yang diterimanya;
  3. mendapatkan Pelayanan Kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis, standar profesi, dan pelayanan yang bermutu
  4. menolak atau menyetujui tindakan medis, kecuali untuk tindakan medis yang diperlukan dalam rangka pencegahan penyakit menular dan penanggulangan KLB atau Wabah;
  5. mendapatkan akses terhadap informasi yang terdapat di dalam rekam medis;
  6. meminta pendapat Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan lain; dan
  7. mendapatkan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

KEWAJIBAN PASIEN

  1. memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya;
  2. mematuhi nasihat dan petunjuk Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan;
  3. mematuhi ketentuan yang berlaku pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan
  4. memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.

TATA TERTIB BAGI PENUNGGU DAN PENGUNJUNG PASIEN

  1. Pasien diperbolehkan ditunggu oleh keluarganya maksimum 2(dua) orang dengan kartu tunggu (KT)
  2. Jam berkunjung Rumah Sakit
    • Pagi : 10.00 s/d 12.00 WIB
    • Siang : 17.00  s/d 19.00 WIB
  3. Pengunjung diluar jam kunjung wajib lapor kepada Unit keamanan.
  4. Khusus Pasien yang di rawat di ICU
    • Pasien tidak boleh ditunggu di dalam ruang ICU kecuali pasien dalam kondisi kritis
    • Kunjungan diluar jam kunjung harus seijin Dokter/Perawat ICU
  5. Anak-anak dibawah umur 12 tahun tidak diperkenankan masuk ruang perawatan.
  6. Khusus di ruang pelayanan Wanita dan anak penunggu pasien sebaiknya wanita.
  7. Wajib menjaga kesopanan, ketertiban dan kebersihan ruangan lingkungan rumah sakit.
  8. Selama berada di Rumah Sakit, Tidak diperkenankan merokok, melakukan tindakan keperawatan/ memberi obat kepada pasien tanpa seiijin dokter,  Membawa minuman keras, senjata,  ataupun bermain kartu/berjudi.
  9. Kartu tunggu pasien wajib diserahkan kepada perawat saat akan keluar dari Rumah Sakit.