Hak dan Kewajiban pasien menurut Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 meliputi:
HAK PASIEN
- mendapatkan informasi mengenai Kesehatan dirinya;
- mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai Pelayanan Kesehatan yang diterimanya;
- mendapatkan Pelayanan Kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis, standar profesi, dan pelayanan yang bermutu
- menolak atau menyetujui tindakan medis, kecuali untuk tindakan medis yang diperlukan dalam rangka pencegahan penyakit menular dan penanggulangan KLB atau Wabah;
- mendapatkan akses terhadap informasi yang terdapat di dalam rekam medis;
- meminta pendapat Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan lain; dan
- mendapatkan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
KEWAJIBAN PASIEN
- memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya;
- mematuhi nasihat dan petunjuk Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan;
- mematuhi ketentuan yang berlaku pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan
- memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.
TATA TERTIB BAGI PENUNGGU DAN PENGUNJUNG PASIEN
- Pasien diperbolehkan ditunggu oleh keluarganya maksimum 2(dua) orang dengan kartu tunggu (KT)
- Jam berkunjung Rumah Sakit
- Pagi : 10.00 s/d 12.00 WIB
- Siang : 17.00 s/d 19.00 WIB
- Pengunjung diluar jam kunjung wajib lapor kepada Unit keamanan.
- Khusus Pasien yang di rawat di ICU
- Pasien tidak boleh ditunggu di dalam ruang ICU kecuali pasien dalam kondisi kritis
- Kunjungan diluar jam kunjung harus seijin Dokter/Perawat ICU
- Anak-anak dibawah umur 12 tahun tidak diperkenankan masuk ruang perawatan.
- Khusus di ruang pelayanan Wanita dan anak penunggu pasien sebaiknya wanita.
- Wajib menjaga kesopanan, ketertiban dan kebersihan ruangan lingkungan rumah sakit.
- Selama berada di Rumah Sakit, Tidak diperkenankan merokok, melakukan tindakan keperawatan/ memberi obat kepada pasien tanpa seiijin dokter, Membawa minuman keras, senjata, ataupun bermain kartu/berjudi.
- Kartu tunggu pasien wajib diserahkan kepada perawat saat akan keluar dari Rumah Sakit.