VERIFIKASI PJK3 (PERUSAHAAN JASA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA), DISNAKER LAKSANAKAN VISITASI KE RUMAH SAKIT Dr. OEN KANDANG SAPI SOLO

Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 Tahun 1995, PJK3 merupakan lembaga atau perusahaan yang memiliki izin dari pemerintah untuk memberikan layanan terkait terkait keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Dimana tugas utama dari PJK3 ini adalah membantu perusahaan atau organisasi lain dalam menerapkan standar dan prosedur K3 sesuai dengan peraturan yang berlaku. RUMAH SAKIT Dr. OEN KANDANG SAPI SOLO termasuk dalam kategori yang memenuhi persyaratan tersebut dan terus meningkatkan standar keamanan pelayanannya.

Visitasi Disnaker yang diwakili oleh Bp. Tri Wahyono, S.KM selaku Pengawas Ketenagakerjaan Madya dan Ibu Titiek Dwi Lestari, S.H., M.M selaku Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Madya berlangsung di Ruang Kosala 2 pada pukul 09.00 WIB. Kegiatan ini diawali dengan sambutan dan dilanjutkan presentasi Company Profile RUMAH SAKIT Dr. OEN KANDANG SAPI SOLO oleh dr. Andi Wibawanto, MPH, FISQua selaku Direktur Utama. Selain melakukan verifikasi mengenai PJK3, tim Disnaker juga mengunjungi beberapa ruang pelayanan di Rumah Sakit.

PJK3 bertujuan untuk mengurangi kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, serta menciptakan lingkungan kerja yang kondusif bagi produktivitas pekerja. Sebagai wakil dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, hadirnya PJK3 ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan yang ada, sesuai regulasi K3, sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman saat menerima layanan kesehatan.

Share your thoughts